Varial, Bukri, Sama David Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi

Avatar
Istimewa

Jambi – Jelang akhir tahun 2025, mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi TA 2021-2022 resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK TA 2022. Selain itu, mantan Kabid SMK periode serupa juga ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan seorang broker.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin 22 Desember 2025. Ketiganya yakni VAP selaku PA atau Kadisdik, Bkr KPA yang menjabat selaku Kabid SMK, dan DH selaku broker proyek resmi berstatus tersangka per 22 Desember 2025.

Baca Juga :  PJ Bupati Varial Adhi Putra Mendapatkan Afriasi Tim Kemendagri

“Dari ke-3 laporan polisi ini sudah kita tingkatkan sebagai tersangka, terhadap VAP sebagai PA Kadis 2021-2022. Kemudian Bkr saat itu menjabat sebagai Kabid. Kemudian DH Broker,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia, Senin 22 Desember 2025.

Baca Juga :  Armayanti Istri Mantan PJ Bupati Tebo Di Periksa Polres Tebo

Menurut Dir Krimsus Polda Jambi itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, berdasarkan sejunlah alat bukti dan keterangan ahli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi, ditemukan bahwa VAP dan Bkr memang sengaja melakukan pertemuan bersama broker bersama DH dalam hal pembahasan terkait proyek alat praktik SMK senilai Rp 121 M TA 2022.

Baca Juga :  Menuju Kota Layak Anak, Pemkab Tebo Gelar Rapat Evaluasi Awal

“Jadi ada aliran dana baik secara langsung maupun melalui rekening. Itu yang kita temukan, makanya kita berani menetapkan tersangka terhadap 3 orang ini,” ujarmya.

Disinggung apakah aliran dana dari proyek alat praktik SMK tersebut juga mengalir ke pihak-pihak lain oleh KPA, Dir Krimsus Polda Jambi itu bilang bahwa berdadarkan hasil pemeriksaan penyidik sejauh ini, aliran dana dari KPA belum ditemukan pada pihak-pihak lain.