Bupati Tebo Hadiri Rakor Lintas Sektor Bahas Rancangan Perkada RDTR Kabupaten Tebo

Avatar
Bupati Tebo Agus Rubiyanto Hadiri Rakor Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Perkada RDTR. (INJ/Ist)

TEBO – Bupati Tebo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tebo yang digelar di The Dharmawangsa Jakarta, pada Rabu (4/12/2025).

Rakor ini menjadi agenda strategis yang mempertemukan Pemerintah Kabupaten Tebo dengan kementerian dan lembaga teknis terkait. Forum membahas sejumlah aspek penting penyusunan RDTR, mulai dari sinkronisasi kebijakan ruang, verifikasi teknis, hingga kesesuaian substansi dengan ketentuan tata ruang nasional.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Pastikan Pilkades 2026 Tetap Digelar Meski Anggaran Dikebiri

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tebo menyampaikan berbagai isu strategis terkait pemanfaatan ruang, arah pertumbuhan wilayah, serta prioritas pengembangan kawasan. RDTR Kabupaten Tebo menjadi acuan penting dalam penataan ruang, penerbitan perizinan, serta pengendalian pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.

Rakor lintas sektor ini juga menjadi tahapan krusial untuk memastikan bahwa rancangan RDTR telah memenuhi standar penyusunan, baik dari sisi legalitas, data pendukung, maupun integrasi dengan kebijakan pusat. Kementerian dan lembaga yang hadir turut memberikan catatan teknis guna memperkuat kualitas dokumen.

Baca Juga :  Oktaviandi : Pemisahan OPD Disebut Penyebab Kinerja dan Serapan Anggaran Pemkab Tebo Tidak Maksimal

Selain itu, sinkronisasi antara RDTR daerah dengan rencana tata ruang tingkat nasional serta program pembangunan strategis menjadi salah satu fokus pembahasan. Hal ini penting agar seluruh kebijakan ruang dapat berjalan selaras dengan agenda pembangunan jangka panjang pemerintah.

Baca Juga :  Tiga Putra-Putri Tanjab Barat Lulus Masuk Taruna STTD Tahun 2023

Penyusunan RDTR Kabupaten Tebo sendiri merupakan bagian dari upaya mendorong percepatan investasi, penyederhanaan perizinan, serta peningkatan transparansi tata ruang. Dokumen RDTR menjadi landasan teknis bagi pelaku usaha, investor, maupun pemerintah dalam menentukan arah dan pola pengembangan wilayah.