JAMBI – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memasuki babak baru. Setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan, kini penyidikan diperluas terhadap sejumlah pihak baru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan terhadap empat tersangka, yakni ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dua pihak penyedia barang, dan seorang broker.
“Ada empat tersangka yang tahap II. Barang bukti yang kami serahkan antara lain uang tunai sekitar Rp84 miliar dan empat bidang tanah di wilayah Jawa Barat,” ujar Kombes Taufik, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit dari pihak ahli, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran DAK sebesar Rp121 miliar. Sejumlah alat praktik yang dibeli dengan dana tersebut diketahui tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan hingga kini.
Lebih lanjut, Kombes Taufik mengungkapkan adanya pengembangan kasus yang menjerat tiga pihak baru, yakni seorang broker tambahan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (KPA), dan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi (PA) yang menjabat saat proyek senilai Rp121 miliar itu bergulir.
“Peralatannya banyak yang tidak sesuai, ada mark up, dan sebagian tidak berfungsi sama sekali. Jadi sampai saat ini tidak berguna,” tegasnya.
Adapun empat tersangka yang lebih dulu diproses yakni:





