Usai Sidang Kode Etik di Polda Jambi, Bripda Waldi Resmi Diusulkan PTDH

Avatar
Kabid Humas Polda Jambi, Kompol Mulia Prianto, usai sidang yang digelar di lantai dua Gedung Siginjai Polda Jambi. (INJ/Ist)

Infonegerijambi.id, Jambi – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jambi resmi merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi, personel Sie Propam Polres Tebo, yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Erni Yuniati. Informasi ini dikutip dari sinarjambi.com.

Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kompol Mulia Prianto, usai sidang yang digelar di lantai dua Gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025). Sidang dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.55 WIB.

Baca Juga :  Polresta Jambi Amankan 23 Pelajar Terlibat Aksi Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi

“Pelanggar Bripda Waldi, personel Sie Propam Polres Tebo, dinyatakan melakukan pelanggaran berat berupa menghilangkan nyawa seseorang atas nama Erni Yuniati,” ujarnya.

Mulia menegaskan bahwa proses cepat dalam persidangan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan ketegasan dalam penegakan aturan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama Ditangkap, Motif Diduga Karena Utang

“Ini perintah dan atensi dari Bapak Kapolda Jambi. Komitmen kita bersama Polda Jambi, dan sejak awal Pak Kapolres Bungo juga menyampaikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan, terbuka, objektif,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Polri tidak memberikan keistimewaan maupun toleransi kepada anggota yang melanggar hukum maupun kode etik.

“Prosesnya kita percepat untuk membuktikan kepada masyarakat, khususnya keluarga almarhum, bahwa Polri bertindak tegas. Tidak ada yang istimewa, tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuh Mayat Dalam Lemari, Terungkap Aksi Kejinya

Dalam putusan KKEP, Bripda Waldi dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf B terkait pelanggaran disiplin dan kode etik yang berdampak buruk bagi institusi. Dengan demikian, ia direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian.***