Hal yang janggal muncul setelah laporan masuk. Eri mengaku justru diminta penyidik untuk menjemput kembali truk dan TBS yang sebelumnya dirampas. Kuasa hukum Eri, Dr. Muhammad Azri, S.H., M.H., menyayangkan respons penyidik yang dinilai tidak profesional. Menurut Azri, penyidik seharusnya turun langsung ke lokasi, mengamankan truk beserta muatannya, serta menjadikannya sebagai barang bukti.
Azri menegaskan bahwa berdasarkan kronologi, tindakan yang dilakukan para terlapor bukan sekadar ancaman, tetapi indikasi perampasan dengan tujuan menguasai hasil panen korban. Jika kinerja penyidik tidak menunjukkan perbaikan, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan penyidik Polres Tebo ke Propam Polda Jambi.
Hingga kini, kasus dugaan perampasan truk dan TBS sawit ini masih menjadi perhatian publik. Media terus berupaya mencari keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap perkembangan terbaru.***




