Menurutnya, barang bukti sempat dititipkan Kejaksaan ke Polres lantaran terkendala tempat penyimpanan dan proses mobilisasi.
Sementara itu, perkara Alek Maskur—pemilik lahan yang mempekerjakan Ripandi—masih berjalan di persidangan. Dalam berkas SIPP PN Muara Bungo, Alek didakwa turut serta melakukan aktivitas PETI di lahan seluas sekitar 8.000 meter persegi. Dalam satu siklus kerja dua minggu, total emas yang dihasilkan mencapai 530 gram, dengan pembagian keuntungan yang cukup besar.
JPU menuntut Alek dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp10 juta, subsider 6 bulan kurungan. Beberapa barang bukti berupa rekaman video aktivitas PETI juga dikembalikan kepada Alek sebagai pihak yang dianggap berhak.
Nasib Alek kini menunggu putusan Majelis Hakim yang dijadwalkan pada Selasa, 18 November 2025. Publik Bungo pun menanti apakah putusan untuk pemilik lahan ini akan seberat yang dituntut JPU atau justru lebih ringan seperti yang dialami operator.***




