Kerinci – Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh. Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin, 17 November 2025, terkait perkara pencatatan palsu dalam pembukuan transaksi bank yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan transaksi bank, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Aries saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan dikembalikan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.
Dalam dakwaan diungkapkan bahwa perbuatan terdakwa berlangsung sejak September 2023 hingga Oktober 2024 ketika ia bertugas sebagai Pelaksana Analis Kredit. Jaksa memaparkan bahwa terdakwa memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Bupati Kerinci, Adirozal, yang kerap memintanya melakukan penarikan uang di bank.
Kedekatan tersebut membuat teller melayani tanpa verifikasi, memberi kesempatan bagi terdakwa melakukan penarikan dana dari tiga rekening atas nama Adirozal. Total kerugian yang timbul dari rekening tersebut mencapai Rp2,81 miliar.




