Eks Pegawai Pembobol Rekening Bank Jambi Cabang Kerinci Divonis 10 Tahun Penjara

Avatar
Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank 9 Jambi Cabang Kerinci. (INJ/Ist)

Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik dana dari rekening Yayasan Baitul Husada milik anak Adirozal sebesar Rp210,5 juta. Selain itu, ia memalsukan dokumen untuk pencairan 24 kredit konsumtif. Dana kredit yang masuk ke rekening nasabah kemudian ditarik tanpa sepengetahuan pemilik.

Baca Juga :  Bunda PAUD Kabupaten Tebo Nur Chasanah Tanda Tangani MoU Penyelenggaraan Layanan PAUD Bermutu

Audit Tim SKAI Bank Jambi mengungkap bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, termasuk memalsukan tanda tangan serta menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Total kerugian nasabah akibat ulah terdakwa mencapai Rp7.117.022.555. Dari jumlah itu, Rafina sempat mengembalikan Rp2,03 miliar kepada 17 nasabah.

Baca Juga :  Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Jambi Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

Sesuai ketentuan OJK, Bank Jambi Cabang Kerinci kemudian menanggung kerugian nasabah sebesar Rp5,08 miliar melalui pemotongan bonus seluruh karyawan.***