Dua Kasus Tipikor, Kejari Tebo Kembali Bukukan Pemulihan Uang Negara Miliaran Rupiah

Avatar
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Abdurrachman (tengah), didampingi Kasi Intel Kejari Tebo Ferrow (kiri) dan Kasi Pidsus Kejari Tebo (kanan), memberikan keterangan pers terkait tahap penuntutan dua perkara tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian negara sebesar lebih dari Rp4,8 miliar di Aula Kejaksaan Negeri Tebo. (INJ/Ist)

TEBO – 13 November 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui upaya penegakan hukum dan proses penuntutan dua perkara pidana khusus, Kejari Tebo berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4,8 miliar.

Dua perkara yang tengah ditangani yakni dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah Tahun 2023, serta perkara pembiayaan kredit kurs Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Rimbo Bujang Tahun 2021.

Baca Juga :  Ungkap Kasus : Sat Resnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap Seorang Kurir Sabu di Tebo Ulu

Dalam perkara pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kejari Tebo telah melimpahkan berkas dengan tujuh orang terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Saat ini, persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan ahli dan saksi mahkota. Dari perkara tersebut, Kejari Tebo berhasil mengupayakan pemulihan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Kampus. Kuliah Umum Dengan Topik “Kejari Bersama GEMAKATO Membangun SDM Siswa Dan Mahasiswa”

Uang hasil pemulihan tersebut saat ini telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tebo dan akan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, dalam perkara pembiayaan kredit kurs BSI Cabang Pembantu Rimbo Bujang Tahun 2021 dengan dua orang terdakwa, proses persidangan juga tengah berlangsung di PN Tipikor Jambi. Sidang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan penuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Baca Juga :  Kejari Tebo Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Hukum

Dari perkara ini, Kejari Tebo berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar lebih, yang juga telah dititipkan di rekening penitipan Kejari Tebo untuk kemudian disetorkan ke kas negara setelah putusan inkrah.