TEBO – 13 November 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui upaya penegakan hukum dan proses penuntutan dua perkara pidana khusus, Kejari Tebo berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4,8 miliar.
Dua perkara yang tengah ditangani yakni dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah Tahun 2023, serta perkara pembiayaan kredit kurs Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Rimbo Bujang Tahun 2021.
Dalam perkara pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kejari Tebo telah melimpahkan berkas dengan tujuh orang terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Saat ini, persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan ahli dan saksi mahkota. Dari perkara tersebut, Kejari Tebo berhasil mengupayakan pemulihan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.
Uang hasil pemulihan tersebut saat ini telah dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Tebo dan akan disetorkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara itu, dalam perkara pembiayaan kredit kurs BSI Cabang Pembantu Rimbo Bujang Tahun 2021 dengan dua orang terdakwa, proses persidangan juga tengah berlangsung di PN Tipikor Jambi. Sidang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan penuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.
Dari perkara ini, Kejari Tebo berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar lebih, yang juga telah dititipkan di rekening penitipan Kejari Tebo untuk kemudian disetorkan ke kas negara setelah putusan inkrah.




