Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, semakin marak. Pantauan media ini di lapangan menemukan sejumlah mesin dompeng yang beroperasi di pinggir Sungai Balenggo.
Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja, mesin dompeng tersebut diketahui milik beberapa orang, yakni H. Zul, Lek Man, dan Gani. “Temui saja orang itu,” ujar salah satu pekerja kepada wartawan saat ditanya soal kepemilikan mesin.
Aktivitas PETI jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan emas ilegal dapat dijerat pidana penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain melanggar hukum, dampak nyata dari aktivitas PETI juga mulai dirasakan masyarakat. Sungai Balenggo yang sebelumnya jernih kini berubah keruh. Kondisi ini membuat warga yang memiliki kebun di sekitar sungai merasa tidak nyaman, karena air sungai sudah tidak layak lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten segera turun tangan menertibkan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Penindakan diharapkan dapat menjaga kelestarian alam dan kenyamanan lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.***
Arie