“Hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan kegiatan di lapangan,” ungkapnya.
Selain perubahan fisik, pelaksanaan kegiatan yang dikategorikan sebagai rehabilitasi saluran air tersebut juga diduga kuat mengalami penyimpangan. CV. Kharisma Darma Agung, selaku pihak pelaksana proyek, disebut-sebut mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa alat berat (excavator) dengan nilai pembiayaan sekitar 43 persen dari total kontrak Rp 482.750.000, yang dinilai sebagai bentuk markup anggaran.
Penyedia jasa excavator yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Kami hanya menyediakan alat, operator, serta BBM hingga pekerjaan selesai, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 210 juta,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Kharisma Darma Agung belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan tanggul di Parit 11 menuju Parit 12, Kecamatan Nipah Panjang tersebut.***




