Kepsek SMPN 9 Tanjabtim Diduga Jarang Masuk Sekolah, Warga Rantau Rasau Pertanyakan Disiplin ASN

Avatar
SMP Negeri 9 Tanjung Jabung Timur di Kecamatan Rantau Rasau, lokasi yang menjadi sorotan publik terkait dugaan ketidakhadiran kepala sekolah secara berkepanjangan. (INJ/Salaming)

Selain itu, tindakan indisipliner tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan pejabat dan ASN melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara penuh waktu. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk “korupsi waktu”, karena gaji dan tunjangan yang diterima berasal dari anggaran negara.

Baca Juga :  Kecelakaan Hebat di 'Jalan Lintas Bungo Tebo ', 1 Mobil Hancur, Satu Pengemudi Dilarikan ke RSUD Sultan Thaha Tebo

Menanggapi isu ini, Mardian Lahat, salah seorang pemerhati pendidikan di Rantau Rasau, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim untuk segera melakukan evaluasi terhadap jabatan kepala sekolah tersebut.

Baca Juga :  Teken MoU, IWO Jambi dan Bawaslu Siap Kolaborasi Awasi Siber

“Pak Kadisdik harus mengambil langkah tegas dan konkret dalam hal ini, karena tindakan seperti ini mencederai nama baik Dinas Pendidikan. Tak mungkin pendidikan yang berkualitas bisa tercipta kalau kepala sekolahnya sendiri tidak disiplin,” ujarnya.

Baca Juga :  Ringankan Beban Emak- Emak, Dilla Hich akan Gratiskan Seragam Siswa/i Baru

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kabid SMP Dinas Pendidikan Tanjabtim, Joko Purnomo, S.T., meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh sejumlah awak media.***