Selain itu, tindakan indisipliner tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan pejabat dan ASN melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara penuh waktu. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk “korupsi waktu”, karena gaji dan tunjangan yang diterima berasal dari anggaran negara.
Menanggapi isu ini, Mardian Lahat, salah seorang pemerhati pendidikan di Rantau Rasau, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabtim untuk segera melakukan evaluasi terhadap jabatan kepala sekolah tersebut.
“Pak Kadisdik harus mengambil langkah tegas dan konkret dalam hal ini, karena tindakan seperti ini mencederai nama baik Dinas Pendidikan. Tak mungkin pendidikan yang berkualitas bisa tercipta kalau kepala sekolahnya sendiri tidak disiplin,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kabid SMP Dinas Pendidikan Tanjabtim, Joko Purnomo, S.T., meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp oleh sejumlah awak media.***