Fraksi PAN juga menyetujui Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, dengan catatan agar kepala desa tidak hanya diatur secara administratif, tetapi juga mendapat penguatan kapasitas dan peningkatan kompetensi dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, PAN mendukung Ranperda Pemekaran Wilayah Kelurahan Sungai Bengkal menjadi Desa Kemantan. Fraksi menilai kebijakan ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan, namun pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di wilayah baru tersebut.
Untuk Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Fraksi PAN menyampaikan dukungan bersyarat. Fraksi menilai kebijakan ini strategis dalam menarik investasi dan memperkuat ekonomi daerah, namun perlu pengawasan ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Pemerintah harus membuat kesepakatan yang jelas dengan investor, menjaga kepentingan masyarakat, dan mencegah munculnya sengketa lahan maupun persoalan ketenagakerjaan,” tegas Surya Di.
Ia menambahkan, perda investasi tersebut harus menjadi instrumen untuk membuka lapangan kerja luas dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo.
Menutup pandangannya, Fraksi PAN memberikan apresiasi atas capaian pemerintah daerah di berbagai bidang, serta mendorong agar sinergi antara eksekutif dan legislatif terus dijaga demi kemajuan Kabupaten Tebo.
“Kebijakan pro rakyat adalah hal yang paling ditunggu masyarakat. Mari terus bersinergi untuk mewujudkan Tebo yang lebih maju,” pungkasnya.***