“Raperda-raperda ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga upaya membangun pondasi tata kelola yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Bupati Agus dalam sambutannya.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum untuk memperlihatkan sinergi antar lembaga. Setiap fraksi DPRD memberikan pandangan dan masukan konstruktif, baik terhadap Raperda yang telah dibahas maupun usulan baru yang disampaikan pemerintah daerah.
Sebagai penutup, rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tebo dan DPRD Kabupaten Tebo. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi proses selanjutnya, yakni penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan berlaku di Kabupaten Tebo.***