Pemkab Tebo Undang Rapat Teknis, Bahas Konflik Lahan Punti Kalo dengan TNI-AD

Avatar
Surat resmi Pemerintah Kabupaten Tebo yang ditandatangani Pj. Sekretaris Daerah, Dr. Sindi, S.H., M.H., berisi undangan rapat teknis inventarisasi lahan Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, terkait konflik dengan TNI-AD. (INJ/Ist)

TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo bergerak cepat menyikapi konflik lahan pemukiman masyarakat Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, dengan TNI-AD Batalyon TP 844 Kompi 142/KJ Tebo. Melalui surat resmi bernomor 200.1.1./1896/Bakesbangpol/2025, Pemkab Tebo mengundang seluruh pihak terkait untuk hadir dalam rapat teknis inventarisasi lahan pada Senin (22/9/2025), di Aula Rapat Sekretaris Daerah.

Undangan tersebut ditandatangani langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Tebo yang digelar pada 16 September 2025 lalu.

Baca Juga :  Kalah Dalam Hitungan Sementara, Romi : kekalahan bukan akhir dari segalanya

Dalam undangan ditegaskan, kehadiran seluruh pihak adalah wajib, tepat waktu, dan tidak boleh diwakilkan. Pemkab menilai, rapat ini sangat penting demi memperjelas status lahan yang selama ini memicu ketegangan antara warga Desa Punti Kalo dan pihak TNI-AD.

Baca Juga :  Sekda Tebo Dr.Sindi Hadiri Kunjungan Wakil Menteri PANRB di Jambi

Sejumlah pejabat dan institusi strategis masuk dalam daftar undangan. Di antaranya Danyonif TP 844, Kepala BPN Tebo, Kapolsek, Danramil, Camat Sumay, Kepala Desa Punti Kalo, Ketua BPD, hingga perwakilan tokoh masyarakat serta warga terdampak. Undangan juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tebo.

Rapat teknis ini dipandang sebagai langkah krusial untuk mengurai benang kusut persoalan lahan yang sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Pemkab Tebo menegaskan, persoalan ini harus segera diselesaikan dengan melibatkan semua pihak agar tidak lagi memicu keresahan di lapangan.

Baca Juga :  Perombakan Besar di Lingkup Pemkab Tebo: 27 ASN Naik Jabatan, Dari Kecamatan hingga OPD Strategis

“Tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian konflik ini. Status lahan harus jelas agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tempat tinggalnya,” demikian isi poin penekanan dalam surat undangan tersebut.