Sorot, Tebo  

“Skandal Pendidikan: SMAN 16 Tebo Diduga Langgar Aturan, Bebani Orang Tua dan Sewa Aset”

Avatar
Proses pembangunan dan revitalisasi gedung di SMA Negeri 16 Tebo, Desa Wana Reja, Rimbo Bujang, yang menggunakan anggaran APBN senilai Rp830 juta tahun 2025. (INJ/Ist)

Lebih parah lagi, lahan sekolah yang disewakan kini berdiri bangunan permanen ram sawit lengkap dengan cor semen. Jika suatu hari pemerintah melakukan penggusuran, tentu akan timbul polemik ganti rugi yang berpotensi merugikan negara. Anehnya, kepala sekolah mengaku tidak pernah melaporkan hal ini ke pihak aset daerah provinsi, melainkan berjalan sepihak selama delapan tahun.

Baca Juga :  Bupati Tebo Sampaikan Pidato Perdana dalam Rapat Paripurna DPRD

Praktik ini jelas merusak citra pendidikan negeri. Alih-alih memberi teladan, kepala sekolah justru membuka ruang komersialisasi sekolah. Publik pun bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari praktik sewa aset sekolah dan pungutan liar ini?

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Desakan agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera turun tangan pun semakin kuat. AW diminta dipanggil dan diperiksa, bahkan bila perlu diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan negeri di Tebo akan makin terkikis.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Penanggulangan Bencana Alam

Kini, bola panas ada di tangan Disdik Provinsi Jambi. Apakah kasus ini akan benar-benar ditindak tegas, atau justru dibiarkan mengendap seperti kasus-kasus sebelumnya? Publik menanti bukti ketegasan aparat birokrasi terhadap praktik pungli di sekolah negeri.***