Sorot, Tebo  

“Skandal Pendidikan: SMAN 16 Tebo Diduga Langgar Aturan, Bebani Orang Tua dan Sewa Aset”

Avatar
Proses pembangunan dan revitalisasi gedung di SMA Negeri 16 Tebo, Desa Wana Reja, Rimbo Bujang, yang menggunakan anggaran APBN senilai Rp830 juta tahun 2025. (INJ/Ist)

TEBO – Dunia pendidikan di Kabupaten Tebo mendadak gempar. Kepala SMA Negeri 16 Tebo di Desa Wana Reja, Unit 10 Rimbo Bujang, berinisial AW, terendus melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan berbagai modus. Informasi ini terkuak dari pantauan lapangan dan keterangan sejumlah sumber terpercaya, Senin (9/9/2025).

Indikasi pungli disebut sudah berlangsung lama. Mulai dari pungutan token listrik Rp50 ribu kepada penjaga sekolah, uang pembangunan Rp300 ribu per tahun per siswa, hingga SPP Rp100 ribu per siswa. Tidak berhenti di situ, kepala sekolah bahkan menyewakan lahan aset sekolah kepada pihak pelaku usaha ram sawit (loading sawit) dengan tarif Rp5 juta per tahun. Praktik ini jelas menabrak aturan dan menimbulkan keresahan.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Gandeng Pengusaha Lokal Salurkan Program CSR Untuk Pendidikan Anak Yatim di Tanjab Barat

Ironisnya, sekolah baru saja menerima bantuan pembangunan dan rehabilitasi gedung senilai Rp830 juta. Namun, penggunaan anggaran untuk ruang BK, ruang OSIS, revitalisasi ruang administrasi, labor IPA, WC siswa, hingga tiga ruang kelas tidak dijelaskan secara transparan. Diduga kuat ada ketidaksesuaian dengan RAB dan gambar perencanaan.

Baca Juga :  Warga Transmigrasi Ngaku Lahan Dicatut PSJ, BPN Klaim HGU Aman

Saat dikonfirmasi, AW tidak membantah. Ia justru berdalih bahwa pungutan dilakukan demi menutupi biaya operasional sekolah yang tidak mencukupi karena jumlah siswa hanya 87 orang. “Saya ambil kebijakan, ada uang pembangunan Rp300 ribu, SPP Rp100 ribu, dan sewa lahan sekolah. Semua untuk kepentingan sekolah,” ungkapnya tanpa rasa bersalah.

Baca Juga :  Ramah Anak, Masjid Agung Al Ittihad Tebo Jadi Favorit Warga Saat Ramadan

Dalih tersebut jelas menabrak regulasi. PP Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas melarang pendidik melakukan pungutan liar atau menyewakan aset sekolah. Begitu pula Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan seragam dan kebutuhan sekolah tidak boleh dibebankan dengan kewajiban pembelian maupun pungutan. Bahkan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah mengambil keuntungan dari aset pendidikan.