Sementara itu, dari hasil peninjauan, DPRD menemukan ratusan hektar lahan HGU yang telantar serta lahan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal. Kondisi ini semakin memperkuat keluhan petani yang meminta kemitraan dengan PT Tebo Indah dibatalkan.
Petani di 10 desa menyebut hasil bagi yang diterima dari perusahaan sangat kecil, yakni sekitar Rp200 ribu per hektar per bulan. Selain itu, ada lahan yang sudah dimitrakan tetapi tidak dikelola sama sekali oleh perusahaan. Bahkan, sebagian warga mendapati lahannya masuk dalam HGU meski tidak pernah bermitra.
Keluhan inilah yang akhirnya mendorong DPRD Tebo turun langsung ke lapangan, sebagaimana kesepakatan dalam RDP Komisi II DPRD Tebo beberapa waktu lalu.***