Sorot, Tebo  

PT. TAL Diduga Kuasai 7.000 Ha Lahan Sawit Tanpa HGU Sejak 2016

Avatar
Ilustrasi dugaan penyimpangan PT. Tebo Alam Lestari (TAL) yang diduga menguasai 7.000 hektare lahan perkebunan sawit di Kabupaten Tebo tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2016.(INJ/Ist)

“Kami akan segera menyurati pihak-pihak terkait, termasuk instansi penegak hukum dan lembaga pemerintah, agar dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti secara transparan. Masyarakat tidak boleh terus dirugikan oleh praktik-praktik yang menyalahi aturan,” tegas Afriansyah

Baca Juga :  Operasi Zebra 2024 Hari Kelima Polres Tebo, Ipda Doni : Penindakan Pelanggaran Meningkat

Pelapor dan PETRAL berharap agar Kejaksaan Negeri Tebo segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Jika diperlukan, masyarakat siap memberikan keterangan tambahan untuk memperkuat proses hukum.***