TEBO – Komisi II DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perangkat daerah dan pihak-pihak terkait, Senin, 15 September 2025.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat dari Koperasi Tujuan Murni yang meminta fasilitasi DPRD terkait persoalan pemutusan hubungan kemitraan antara Koperasi Tujuan Murni dan PT Tebo Indah.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tebo, Tibrani, turut dihadiri unsur pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Khalis Mustiko, SH dan Wakil Ketua DPRD Ihsanuddin, SP, serta enam anggota Komisi II DPRD Tebo.
Hadir pula sejumlah perangkat daerah, di antaranya BPN Kabupaten Tebo, Dinas Perkebunan dan Perikanan, Dinas Perindagkop, dan Kesbangpol.
Turut serta juga Camat Tengah Ilir, Sekcam Tebo Tengah, para kepala desa terkait (Tengah Ulu, Teluk Pandak, dan Penapalan), pihak manajemen PT Tebo Indah, serta perwakilan Koperasi Tujuan Murni.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan beberapa poin penting, yaitu:
1. Komisi II DPRD Kabupaten Tebo bersama OPD terkait akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Tebo Indah. Jadwal sidak akan ditentukan kemudian.
2. Dilakukan inventarisasi masyarakat yang memiliki hak tanah bermitra dengan PT Tebo Indah agar tidak ada yang terabaikan.
3. Komisi II DPRD meminta agar HGU PT Tebo Indah diukur kembali sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
4. PT Tebo Indah menyatakan komitmennya untuk melepaskan lahan HGU yang tidak ditanami kelapa sawit sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, SH, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini demi melindungi kepentingan masyarakat.




