Selain itu, koperasi juga mencantumkan dasar hukum yang mendukung permohonan tersebut, di antaranya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta sejumlah peraturan menteri terkait pedoman kemitraan usaha perkebunan.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Tebo dapat memfasilitasi RDP ini demi mencari solusi yang adil dan berpihak kepada petani,” kata Wakil Koperasi Tujuan Murni, Hafizan Romy Faisal, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dia mengatakan bahwa permohonan ini ditembuskan kepada Penjabat Bupati Tebo dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tebo sebagai bentuk pemberitahuan resmi.***




