Sorot, Tebo  

PT Tebo Indah Dinilai Gagal Jalankan Kemitraan, Koperasi Tujuan Murni Minta RDP dengan DPRD Tebo

Avatar
Suasana rapat anggota Koperasi Tujuan Murni Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, saat membahas persoalan kemitraan dengan PT Tebo Indah yang dinilai merugikan petani. Dalam forum ini, pengurus dan anggota koperasi sepakat untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Tebo. (INJ/Andrey)

Selain itu, koperasi juga mencantumkan dasar hukum yang mendukung permohonan tersebut, di antaranya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta sejumlah peraturan menteri terkait pedoman kemitraan usaha perkebunan.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Pacu Peningkatan Jalan di Desa Malako Intan

“Kami berharap DPRD Kabupaten Tebo dapat memfasilitasi RDP ini demi mencari solusi yang adil dan berpihak kepada petani,” kata Wakil Koperasi Tujuan Murni, Hafizan Romy Faisal, Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tebo, Pemotor Tabrak Fuso, Satu Orang Meninggal

Dia mengatakan bahwa permohonan ini ditembuskan kepada Penjabat Bupati Tebo dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tebo sebagai bentuk pemberitahuan resmi.***