Sorot, Tebo  

PT Tebo Indah Dinilai Gagal Jalankan Kemitraan, Koperasi Tujuan Murni Minta RDP dengan DPRD Tebo

Avatar
Suasana rapat anggota Koperasi Tujuan Murni Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, saat membahas persoalan kemitraan dengan PT Tebo Indah yang dinilai merugikan petani. Dalam forum ini, pengurus dan anggota koperasi sepakat untuk mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Tebo. (INJ/Andrey)

TEBO – Koperasi Tujuan Murni (KTM) Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, bakal mengajukan permohonan kepada DPRD Kabupaten Tebo untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Tebo Indah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Permohonan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko.

Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat anggota koperasi yang digelar di kediaman Ketua Koperasi, Sulaiman, belum lama ini.

Baca Juga :  Polsek Tengah Ilir Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Dalam rapat itu, mayoritas anggota koperasi meminta agar kerjasama kemitraan dengan PT Tebo Indah diputus, karena dinilai tidak memberikan keuntungan yang adil bagi petani.

Dalam surat permohonan itu, pengurus koperasi menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar keberatan, di antaranya:

1. Banyak lahan masyarakat dalam area HGU PT Tebo Indah yang tidak ditanam atau dibiarkan terbengkalai.

Baca Juga :  H.NGATIRAN, S.E. Angkat Bicara, Terkait Suksesi Pileg Hingga Tupoksi Dewan

2. Adendum perjanjian tidak pernah disosialisasikan kepada anggota koperasi.

3. Jumlah pokok tanaman per hektare tidak sesuai standar kebun.

4. Lahan mengalami kerusakan parah akibat penggunaan bahan PET I yang tidak ditangani dengan baik.

5. Kebun kurang terawat, termasuk pemupukan dan pembersihan yang tidak optimal.

6. Perusahaan bersikap dominan dalam pengelolaan tanpa melibatkan pengurus koperasi.

Baca Juga :  Irjen Rusdi Hartono Buka Lomba dan Pameran Seni Burung Berkicau Piala Kapolda Jambi

7. Lahan kebun petani dijadikan agunan pinjaman bank, namun lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

8. Kondisi keuangan PT Tebo Indah dinilai tidak sehat pasca pailit, meskipun status pailit telah dicabut.

9. Prinsip kemitraan yang meliputi transparansi, saling menguntungkan, dan kesetaraan tidak dijalankan dengan baik selama lebih dari 20 tahun.