TEBO – Proyek rekonstruksi jalan kabupaten sekaligus pembangunan tanggul sungai Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, dengan nilai Rp20,47 miliar dari APBD Kabupaten Tebo 2025, kembali menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Pulau Bintan Bestari dengan satuan kerja BPBD Tebo itu terpantau awak media pada Sabtu (23/8/2025) berlangsung tanpa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.
Ironisnya, pekerja di lapangan terlihat mengabaikan kewajiban perlengkapan keselamatan. Tak sedikit yang hanya mengenakan sandal, bahkan tanpa helm dan sepatu kerja. Padahal proyek bernilai fantastis ini semestinya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan K3. Kondisi tersebut jelas menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang fatal.
Saat dikonfirmasi, seorang pengawas di lokasi justru memberi jawaban menggelitik. “Kan sudah pakai rompi jadi udah aman, tidak harus pakai helm pengaman kepala,” katanya singkat, seolah menganggap enteng pentingnya perlindungan keselamatan bagi para pekerja.
Awak media juga mencoba menghubungi kontraktor bernama Joko. Melalui pesan singkat, ia hanya berkilah bahwa pekerja biasanya menggunakan perlengkapan K3. “Biasa pake bang.. Tadi kerja mulai siang karena ganti minggu oli mesin. Mungkin basah kehujanan, tadi gerimis pas saya masuk lokasi,” jelasnya. Namun, ketika ditanya lebih jauh apakah ada pengecualian aturan K3 atau terkait kajian Amdal, Joko tidak lagi memberikan jawaban.
Proyek tanggul ini sendiri menggunakan teknologi sheet pile dengan diesel hammer. Getaran keras akibat pukulan hammer jelas berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap rumah warga sekitar yang jaraknya hanya sekitar 50 meter. Risiko retaknya pondasi rumah warga bukan hal mustahil jika tidak ada mitigasi.