OPINI – Dana Desa (DD) merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah pedesaan. Setiap tahun, miliaran rupiah digelontorkan ke ribuan desa di seluruh Indonesia dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tidak sedikit oknum kepala desa (kades) yang justru memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Modus Penyelewengan Dana Desa
Berdasarkan temuan aparat penegak hukum dan laporan masyarakat, ada beberapa modus yang sering digunakan oknum kades dalam menyalahgunakan Dana Desa:
1. Pembangunan Fiktif
Anggaran dicairkan untuk proyek pembangunan seperti jalan, jembatan, atau fasilitas umum, tetapi pekerjaan tidak pernah dikerjakan atau hanya sebagian kecil yang terealisasi.
2. Mark-up Anggaran
Harga barang atau jasa dibuat lebih tinggi dari harga pasar, sehingga terdapat selisih dana yang masuk ke kantong pribadi.
3. Pengadaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Barang yang dibeli tidak sesuai standar kualitas yang dianggarkan, sehingga mudah rusak dan tidak layak pakai.
4. Pemotongan Bantuan Langsung
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dipotong dengan alasan yang tidak jelas.
5. Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi
Dana desa digunakan untuk membeli kendaraan, membiayai acara pribadi, atau perjalanan yang tidak berhubungan dengan program desa.
6. Kegiatan Pelatihan Palsu
Laporan kegiatan pelatihan atau sosialisasi dilengkapi dengan dokumentasi palsu, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan.