TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo resmi menonaktifkan Afriyanti dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Sungai Pandan. Keputusan itu diambil setelah Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 tidak cair, sehingga berdampak langsung pada tertundanya pembangunan di desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tebo, Abdul Malik, menegaskan bahwa sanksi berat ini diberikan lantaran perbuatan Afriyanti telah menyengsarakan masyarakat. “Akibat kelalaiannya, tahun 2025 ini tidak ada pembangunan di Desa Sungai Pandan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, pihak DPMD bersama Camat Rimbo Ulu sebenarnya telah berulang kali melakukan pembinaan sejak November 2024 lalu. Upaya itu dilakukan untuk mendorong penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dan APBDes, namun Afriyanti hanya berjanji siap tanpa realisasi hingga melewati batas akhir pencairan.
Sebagai langkah sementara, Pemkab Tebo menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Pandan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades. Penunjukan ini berlaku selama tiga bulan sesuai masa sanksi yang dijatuhkan kepada Afriyanti.
“Untuk besaran Dana Desa yang seharusnya diterima oleh Desa Sungai Pandan hampir Rp1 miliar,” tambah Abdul Malik. Dana sebesar itu semestinya bisa digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Abdul Malik berharap, sanksi ini menjadi pelajaran berharga bagi Afriyanti agar dapat melakukan introspeksi diri. Ia juga diminta segera menyelesaikan sejumlah temuan dari Inspektorat Kabupaten Tebo pada pemeriksaan tahun 2024 lalu.




