Warga Transmigrasi Ngaku Lahan Dicatut PSJ, BPN Klaim HGU Aman

Avatar
Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ), di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/7/2025).

JAMBI – Dugaan penyerobotan lahan transmigrasi oleh PT Produk Jambi Sawitindo (PSJ) kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara korupsi penggunaan kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (1/7/2025).

 

Tiga warga Batangasam, Tanjabbar—Sairan, Suratin, dan Untung Basuki—mengaku tidak pernah menerima lahan usaha (LU2) sebagaimana mestinya dalam program transmigrasi 1994. Mereka menyebut lahan mereka dikuasai dan dimanfaatkan oleh PSJ sejak 2002.

Baca Juga :  Ada Keterlibatan Oknum, Laporan Pendudukan Paksa PKS PT PAL/MMJ Mandek, Polisi Diminta Transparan

 

“Lahan itu dikuasai Makin (PSJ), dan dipanen mulai 2005. Kami tidak dapat hasilnya,” kata Sairan di hadapan majelis hakim.

 

Meski sempat ditawarkan kemitraan oleh kepala desa kala itu, warga mengaku tidak pernah menerima hasil apapun. Mereka juga telah mengadukan persoalan ini ke pemerintah desa dan Timdu Kabupaten sejak 2008 hingga 2019, namun tak membuahkan hasil.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Muarojambi Mandek, Pegawai Harap Ada Tindakan Tegas

 

Kepala Kantor BPN Tanjabbar Idian Huspida turut hadir sebagai saksi. Ia mengaku baru mengetahui persoalan ini saat kasus mulai ditangani Kejari. Ia menegaskan HGU PT PSJ yang terbit tahun 2015 dinyatakan aman berdasarkan overlay peta kawasan.

 

Namun saat ditanya hakim soal kepastian lahan transmigrasi tidak tercaplok HGU, Idian tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ia berdalih belum ada permohonan resmi dari masyarakat terkait sertifikasi lahan tersebut.

Baca Juga :  Polres Tebo Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Tiri

 

“Selama belum ada permohonan, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” ujar Idian.

 

Meski begitu, majelis hakim menegaskan bahwa kepastian batas HGU harus dibuktikan secara fakta di lapangan, termasuk titik koordinat dan legalitas lahan trans yang dipersoalkan.***