Heboh! Dugaan Surat Palsu di Balik Nonjob 13 ASN Pemprov Jambi, BKD Siap Usul Bentuk Tim Khusus

Avatar

JAMBI – Kasus nonjob terhadap 13 ASN Eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi terus memanas. Belakangan mencuat dugaan bahwa surat pengunduran diri para ASN tersebut dipalsukan dan telah diinput ke dalam sistem BKN RI. Kabar ini pun makin ramai dibicarakan publik.

 

Isu ini mencuat setelah para ASN yang merasa tidak pernah mengundurkan diri itu dipanggil untuk menghadiri pertemuan bersama Sekda Provinsi Jambi dan Kepala BKD. Dalam pertemuan tersebut, muncul dua versi berita acara kesepakatan: satu versi menyebut ASN menerima keputusan nonjob, dan versi lainnya berisi kesepakatan agar tidak membawa perkara ini ke ranah hukum.

Baca Juga :  Pelaku Spesialis Pembobol Warung Di Tangkap Anggota Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bersama Tim opsnal Satreskrim Polres Tebo

 

Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman, akhirnya buka suara soal rumor pemalsuan dokumen tersebut. Ia tidak menampik isu yang beredar, namun menegaskan bahwa sampai saat ini masih berupa praduga. “Sudah dilakukan penonjoban, tapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman kepada awak media, Senin (14/7/2025).

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Payo Lebar Lengkap dengan 21 Paket Sabu

 

Menurutnya, proses pengelolaan kepegawaian tetap mengacu pada ketentuan undang-undang. Namun menyusul munculnya isu dugaan oknum BKD yang memalsukan surat pengunduran diri ASN, pihaknya akan mengusulkan kepada Gubernur Jambi untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus tersebut.

 

“Tim khusus ini nanti yang akan menyelidiki siapa oknum yang terlibat. Kita belum tahu siapa yang melakukan hal itu, jadi akan diselidiki dulu,” kata Sulaiman.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Tebo Gelar Rapat Koordinasi dan Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2024

 

Soal kemungkinan unsur pidana, Sulaiman menilai kasus ini masih dalam ruang lingkup administrasi pemerintahan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014. Namun ia tidak menutup kemungkinan adanya sanksi sesuai aturan kepegawaian jika memang terbukti ada pelanggaran.

 

Jika nantinya ditemukan kesalahan dalam proses nonjob tersebut, Sulaiman mengatakan sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur untuk menindaklanjuti. “Bisa saja jabatan dikembalikan, bisa juga ada langkah lain. Itu hak prerogatif Gubernur,” pungkasnya.***