DPRD dan Instansi Terkait Sidak Tempat Hiburan Malam di Bungo, Temukan Puluhan Dus Miras

Avatar

BUNGO – Ketua DPRD Kabupaten Bungo bersama Dinas Perizinan dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua tempat hiburan malam yang tengah menjadi sorotan masyarakat, yakni Cafe Zeus dan Picollos, Rabu sore (18/6/2025).

 

Dalam sidak tersebut, Ketua DPRD Bungo, Muhamad Adani, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan puluhan dus berisi minuman keras (miras) di lokasi tersebut. Temuan itu menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap izin operasional yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Sarang Maksiat, Aliansi Rakyat Peduli Keadilan Meminta Bupati Bungo Tutup Pegasus

 

“Saya bersama Kepala Dinas Perizinan dan Kasat Pol PP menemukan puluhan dus yang berisikan botol minuman beralkohol di tempat Cafe Zeus dan Picollos. Hanya saja, di Picollos ditemukan botol minuman kosong,” ujar Adani kepada awak media.

 

Kasat Pol PP Bungo, Khaidir Yusuf, membenarkan bahwa sidak hari ini dilakukan secara gabungan dan baru menyasar dua tempat hiburan malam. Ia menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai merek minuman keras yang diduga kuat melanggar ketentuan izin yang dimiliki tempat tersebut.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Makmur Diduga Bermasalah

 

“Kami mendapati minuman beralkohol di dua tempat ini. Ini akan menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Khaidir Yusuf.

 

Lebih lanjut, Khaidir menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPRD dan Dinas Perizinan telah memberikan peringatan keras kepada manajemen Zeus dan Picollos. Tindak lanjut proses hukum maupun administratif akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Sudah Puluhan Tahun Berdinding Papan, Akhirnya Gedung Kantor Rio DKB Bertingkat Di Era Kades Supriyanto

 

Sidak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta merespons keluhan masyarakat terhadap aktivitas hiburan malam yang dinilai meresahkan. Pihak DPRD dan instansi terkait berkomitmen untuk menertibkan seluruh tempat usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan izin usaha.***