Polsek Rimbo Bujang Tindaklanjuti Laporan Penarikan Mobil oleh Debt Collector BAF

Avatar
Kantor Polsek Rimbo Bujang. Foto ist

TEBO – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan viralnya pemberitaan di berbagai media online mengenai aksi penarikan sebuah unit mobil Honda Brio oleh debt collector yang diduga bekerja sama dengan BAF (Busan Auto Finance) Cabang Muara Bungo.

 

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. Penarikan mobil milik debitur itu diduga dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan hukum dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga :  Vaksinasi PMK di Kalangan Ternak Kedung Berkah oleh Poskeswan Rimbo Bujang dan Pemdes Tirta Kencana

 

Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari pihak debitur yang merasa dirugikan. Merasa penarikan dilakukan secara sewenang-wenang, debitur kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Rimbo Bujang agar diproses secara hukum.

 

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Ida Bagus Made Oka, SH, saat dikonfirmasi oleh media Infonegerijambi.com, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya langsung merespons laporan dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Polsek Tengah Ilir Bekuk Dua Tersangka Pencuri Sawit

 

“Kami sudah memanggil pelapor dan terlapor, termasuk juga dari pihak leasing yang bersangkutan,” ujar Kapolsek

 

Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan netral. Kepolisian berkomitmen untuk menggali informasi secara menyeluruh guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran prosedur dalam penarikan kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Akibat Lalai Susun APBDes, Pemkab Tebo Nonaktifkan Kades Sungai Pandan

 

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, terutama kalangan debitur yang sedang menjalani proses kredit kendaraan. Harapannya, ke depan semua pihak dapat menjalankan kewenangan dan kewajibannya sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku.***