Pelaku Pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama Ditangkap, Motif Diduga Karena Utang

Avatar

JAMBI – Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap anggota Polres Muarojambi, Aipda Hendra Marta Utama. Pelaku yang diketahui bernama Nopri Ardi ditangkap setelah sempat melarikan diri. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar.

 

Dalam konferensi pers pada Senin, 26 Mei 2025, Irjen Pol Krisno menyampaikan rasa empati dan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu anggota terbaik Polda Jambi. Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku dan memprosesnya secara hukum.

Baca Juga :  Seluruh Pengurus Partai Gelora Solid untuk Menangkan Romi-Sudirman di Pilgub Jambi 2024

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di kawasan Pematang Sulur, Telanaipura. Diketahui, pelaku tidak senang karena ditagih utang oleh korban. Cekcok terjadi hingga pelaku memukul kepala korban dengan barbel, menyebabkan korban jatuh dan tidak sadarkan diri.

 

Jenazah korban ditemukan pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB oleh seorang kurir paket yang curiga karena panggilannya tidak dijawab dan mencium bau busuk dari dalam rumah. Kurir tersebut kemudian melapor ke pihak keamanan perumahan, yang diteruskan ke Polsek Telanaipura dan Polresta Jambi.

Baca Juga :  Sukmawati Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Juber

 

Tim penyidik yang didukung oleh Ditreskrimum Polda Jambi segera melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan forensik, dipastikan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul. Dalam waktu kurang dari 24 jam, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diungkap.

Baca Juga :  Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

 

Setelah ditangkap, pelaku Nopri Ardi mengakui perbuatannya. Ia membunuh korban karena tersinggung saat ditagih utang yang belum dibayarnya. Bukti tambahan juga diperoleh dari hasil pemeriksaan digital terhadap ponsel pelaku.

 

Atas perbuatannya, Nopri Ardi dijerat dengan Pasal 351 juncto 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.***