Istri Minta Biaya Pendidikan Anak, Suami di Bungo Malah Lakukan Kekerasan

Avatar

BUNGO – Seorang pria di Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya sendiri. Pelaku diketahui bernama M Al Amin (35), warga Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko. Ia tega memukuli sang istri saat diminta mengantarkan uang untuk biaya masuk pondok pesantren anak mereka.

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, MU (32), meminta suaminya mengantarkan uang tabungan sebesar Rp 5 juta. Namun, permintaan itu justru berujung pada tindak kekerasan.

Baca Juga :  Kasdim 0416/Bute Mayor Inf M. Tony Wijaya, Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 Di Mapolres Bungo

 

“Pelaku awalnya menjawab, ‘iya tunggulah di situ.’ Tapi saat sampai di rumah, pelaku langsung meninju kening korban dan memukulinya,” ungkap Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, Senin (5/5/2025).

 

Korban berusaha melarikan diri sambil menggendong anak mereka berinisial M. Namun pelaku menarik tubuh korban hingga sang anak terbentur tiang teras rumah.

Baca Juga :  Tilap Setoran Dana Umrah Yang Rugikan Jemaah Sampai Ratusan Juta Rupiah, Wanita Muda Diringkus Ditempat Persembunyianya

 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami bengkak di kening, memar di leher akibat dicekik, serta nyeri di sekujur tubuh. Anak korban juga mengalami memar dan diduga mengalami cedera di bagian pinggang.

 

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polres Bungo. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

 

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 07 Polres Bungo pada Minggu, 4 Mei 2025. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sepucuk senapan angin dan sebilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Baca Juga :  Pelaku Pengancaman pistol rakitan jenis revolver di TM diamankan Reskrim Polsek Rimbo Bujang

 

“Pelaku sudah ditahan dan diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP M Noer.

 

Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).***