Pelaku Curanmor Bersenjata Api Berhasil di Bekuk Polsek Sekernan

Avatar

SENGETI – Warga Desa Suak Putat, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, memberikan apresiasi kepada Polsek Sekernan yang berhasil menangkap Zulkarnain alias Zul (26), pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api. Penangkapan ini membawa rasa lega bagi masyarakat yang selama ini resah dengan aksi pelaku.

 

Tokoh masyarakat Desa Suak Putat, Suwarnoto, menyatakan terima kasih kepada Kapolsek Sekernan atas keberhasilan menangkap pelaku yang kerap memamerkan senjata api. Menurut Suwarnoto, tindakan Zul membuat masyarakat sangat khawatir karena sering terlihat membawa senjata api di tempat umum.

Baca Juga :  Mobil Katana Terbakar, Diduga Milik Pelangsir Minyak BBM Bersubsidi

 

Hal serupa diungkapkan Yanto, warga Desa Suak Putat, yang menyaksikan langsung pelaku membawa senjata api di area perkebunan sawit. Yanto menceritakan bahwa sepeda motor tak dikenal yang ditemukan di lokasi tersebut ternyata milik pelaku, yang kemudian terbukti terlibat dalam pencurian.

Baca Juga :  Sapa Warga, PKS Tebo Gelar Flashmob mengajak masyarakat mendukung pasangan yang diusung PKS

 

Sulaiman, korban pencurian sepeda motor dari Desa Pulau Raman, juga menyampaikan rasa syukur atas penangkapan pelaku. Meski pelaku adalah cucunya, Sulaiman berharap Zulkarnain mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia menceritakan bagaimana pelaku sempat mengancamnya dengan senjata api di depan warga.

 

Pelaku Zulkarnain, bersama dua rekannya, ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sekernan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat sepeda motor hasil curian, kunci letter T, dan senjata api rakitan jenis revolver.

Baca Juga :  Nuansa Yang Berbeda, Perpisahan MTs Nurul Hasanah di GO WAHANA

 

Ketiga pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan undang-undang darurat kepemilikan senjata api, dengan ancaman pidana 7 hingga 10 tahun penjara. Penangkapan ini diharapkan dapat mengakhiri aksi pencurian yang meresahkan warga selama ini.

REDAKSI