Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Meteran Air di BTN Family Residence ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang

Avatar

TEBO – Petualangan para pelaku pencurian kWh meter PDAM yang meresahkan warga Rimbo Bujang akhirnya berakhir di tangan Jajaran Satreskrim Polsek Rimbo Bujang.

 

Kasus ini berawal dari laporan Nur Cholies, Owner Perumahan BTN Family Residence di jalan 11 unit 2. Ia melaporkan bahwa tiga unit kWh meter PDAM yang terpasang di rumah penghuni perumahan tersebut hilang.

Baca Juga :  "Masyarakat Desa Sungai Gelam", Mencintai Romi Hariyanto. Dengan Program Merakyat

 

Aksi pencurian ini akhirnya terungkap berkat rekaman CCTV milik salah satu penghuni yang rumahnya menjadi korban pencurian.

 

Dengan bukti rekaman tersebut, pihak PDAM bersama Nur Cholies melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rimbo Bujang.

 

Menurut keterangan dari tim unit reskrim Polsek Rimbo Bujang, hanya dalam waktu 24 jam, pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda.

Baca Juga :  Penjabat Sekda Tebo Hadiri Rakorwil P2DD 2025 di Kantor BI Jambi

 

Pelaku pertama ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025, di jalan 2 unit 2 setelah Dzuhur, sementara pelaku kedua diamankan di jalan 1 unit 2 pada sore harinya.

 

Identitas para pelaku diketahui berinisial Irl, yang beralamat di Embacang Gedang, dan Idr.

 

Dari pengakuan para pelaku, mereka mengaku telah mencuri sekitar 50 unit kWh meter PDAM.

 

Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  KPU Merangin Bantah Klaim Hitung Suara Pilbup Merangin

 

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan memberikan bukti yang membantu proses penyelidikan.

 

Polisi mengimbau agar warga tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Salpandri Andrey

You cannot copy content of this page