Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 1 Pengedar Sabu di Tebo Ilir

Avatar

BERITA POLRES TEBO – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 21.30 WIB, Jum’at(15/11/2024).

 

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait aktivitas seorang bandar narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang tersangka bernama MH (36), Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 42 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 5,40 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti plastik klip, alat hisap, dompet kecil, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp4.370.000. Selain itu petugas juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Bawa Parang, Pemuda 23 Tahun Nekat Gasak BRI-Link di Tebo, Gagal Setelah Korban Berteriak

 

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jeki Noviardi S.H,M.H menyatakan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut dan rencananya akan dijual.

Baca Juga :  Wakaf Al-Qur'an ASN Kementerian Agama Kabupaten Tebo dalam Safari Ramadhan

 

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo,” Pungkas Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Cooling System Jelang Pilkada, Kapolres Tebo Gelar Silaturahmi dengan Awak Media se-Kabupaten Tebo

 

Adapun tindak lanjut dari penangkapan ini adalah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya. Tersangka akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.