Kadisdik Kabupaten Muaro Jambi, Firdaus : Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam Tak Perlu Kembalikan Gaji

Avatar

Infonegerijambi.com, JAMBI – Asniati (60) mengusap air mata di balik kaca matanya. Tangisnya seketika pecah, lalu berubah menjadi senyuman lega. Telepon yang baru saja diterimanya membawa kabar bahagia.

 

Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus, menyampaikan berita yang melegakan hati. Pensiunan PNS Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam itu tidak perlu mengembalikan uang gaji mengajarnya selama dua tahun sebesar Rp75 juta.

 

Gaji tersebut sebelumnya diminta untuk dikembalikan lantaran Asniati dianggap telah pensiun dua tahun yang lalu. Berdasarkan keterangan BKD, dia telah dinyatakan pensiun pada tahun 2022, sehingga gaji yang diterimanya selama dua tahun terakhir dianggap tidak sah.

Baca Juga :  Nyatakan Siap Dampingi Romi Hariyanto di Pilgub Jambi, Saniatul Lativa: Mohon Doa Restu dan Dukungan

 

Namun, kabar terbaru dari pihak terkait tiba-tiba berubah. Hal itu disambut Asniati dan keluarganya dengan rasa syukur.

“Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya. Saya tidak perlu mengembalikan uang Rp75 juta ke negara,” ujarnya kepada awak media pada Kamis, (4/7/2024).

 

Asniati menceritakan bahwa pihak terkait telah mencocokkan data pensiunnya di BKN Palembang dan memastikan bahwa dia masih aktif mengajar hingga usianya mencapai 60 tahun.

Baca Juga :  Wakapolres Tebo Dan Kapolsek Rimbo Bujang Dimutasi

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada rekan-rekan guru lainnya. Cukup saya saja yang merasakan sakitnya. Saya berharap administrasi pendidikan dapat diperbaiki,” tambahnya.

 

Di tempat terpisah, Firdaus menjelaskan bahwa koordinasi dengan BKN di Palembang menunjukkan bahwa Asniati memang aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

“Kami telah membuktikan bahwa Ibu Asniati benar-benar aktif mengajar dan sudah berkomunikasi dengan rekan kerja serta kepala sekolah,” jelas Kadis Pendidikan Muaro Jambi itu.

Baca Juga :  Korban Kebekaran Di Balai Rajo Curhat Ke Agus Rubiyanto Soal Pengurusan Dokumen Kependudukan

 

Firdaus menambahkan bahwa pihaknya berharap BKN Pusat menetapkan Asniati pensiun di usia 60 tahun, sehingga gaji yang diterimanya tetap sah.

“Kami masih berjuang agar Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut. Menurut BKN Palembang, Asniati memang pensiun di usia 60 tahun, jadi dia tidak perlu mengembalikan Rp75 juta ke negara,” tutupnya.

You cannot copy content of this page