Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi TSBU Bungo Belum Ada Kepastian Hukum GAB Peduli : “Meminta Pihak Yudikatif, Segera tuntaskan”

Avatar

Infonegerijambi.com, Muaro Bungo – Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh (TSBU) yang berada di Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Propinsi Jambi patut dipertanyakan karena kasus tersebut sudah berjalan Hampir 1 tahun yang lalu kepada Polda Jambi akan tetapi sampai hari ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka, Senin (03/06/24).

 

Pihak Polda melayangkan Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan No.SPDP/106/IX/Res124/2024/Ditreskrimun, Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai mana bukti surat terlampir, nanum sampai berita ini naikan belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Polda Jambi.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Serahkan Hasil TMMD Ke-123 Ke Kodim 0416/Bute

Kasus penggelapan ratusan juta dana koperasi TSBU yang diduga melibatkan Wailik dan kawan kawannya sebagai mana yang di laporkan A.Zaidan nomor polisi:LP/B-176/VI/2023/ SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 13 juni tahun 2023.

Seyogyanya pihak Pelapor sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)akan tetapi kennyataanya pelapor belum menerimanya

 

Salah seorang anggota koperasi beranisial SI Warga Dusun.Batang Ule mengatakan kepada awak media ini” Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh anggotanya bermitra dengan PT.Satya Kisma Usaha SKU yang berjumlah 1275 orang lebih” Jelasnya

Baca Juga :  Tinjau Pos Pelayanan Nataru, Pj Bupati Tebo : Mari Bekerjasama dalam menjaga Stabilitas wilayah

 

“saya minta kepada pihak penegak hukum khususnya Polda Jambi untuk memproses kasus ini, agar kami mendapat kepastian hukum tentang laporan A.Zaidan Kepada Terlapor Wailik dan Kawan Kawan ” Tambahnya

” Karena sampai sekarang belum ada tersangka nya ” Tutupnya.

Baca Juga :  Ramayani Resmi Pimpin WPI Wilayah Jambi

 

Ditempat terpisah, media ini Memintak komentar hal diatas. Nurpalahudin Aktivis Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli), mengatakan. Pihak yudikatif, kepolisian Polda Jambi dan kejaksaan tinggi Jambi. Segera menuntaskan persoalan diatas, dikarenakan koperasi tersebut banyak menyangkut orang banyak (anggota koperasi,red). Jika hal ini tidak juga tuntas atau jalan ditempat, jangan salahkan. “Masyarakat turun kejalan (untras,red), kata nurpalahudin. Mengakhiri pembicaraannya kepada media ini. (SYAIFUL ISKANDAR)