Tak Terima Di Putus, Pelaku Peras Dan Ancam Sebar Video Bugil Mantan Kekasih

Avatar

Infonegerijambi.com, Bungo – Seorang pemuda dibungo nekat memeras mantan kekasihnya sendiri lantaran tak terima diputus.

Pelaku memeras mantan kekasihnya, dengan cara mengacam akan menyebar video bugil korban dimedsos atau group WhatsApp.

Ego Saputra seorang pemuda dibungo akhirnya diringkus polisi karena telah melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya sendiri.

Awalnya, pelaku dengan nekat melakukan pemerasan dan pengancaman, karena tidak terima diputus oleh korban. Karena korban dan pelaku telah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun.

Baca Juga :  Seorang Wanita di Daerah Merlung Jadi Korban Pembunuhan, Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Akhirnya, Karana pelaku kesal terhadap korban. Pelaku mengancam serta memeras korban dengan cara meminta sejumlah uang.

Jika tidak dituruti oleh korban, maka pelaku akan menyebar foto dan video call sex antara korban dan pelaku ke media sosial.

Korban yang takut dengan ancaman pelaku, korban telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dengan menggunakan aplikasi dana sebanyak dua puluh lima kali. Serta pelaku memecahkan kaca jendela kamar korban dengan menggunakan batu karena korban menolak untuk bertemu.

Baca Juga :  Beberapa Kali Masuk Ke Dalam DPO Sebagai Bandar Shabu, A Alias Dom Tak Berkutik Saat Di Amankan Tim Macam Polres Merangin

Karena resah terus di ancam dan diperas, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek muko-muko bathin tujuh agar diproses lebih lanjut.

Kapolsek Muko – Muko Bathin VII AKP Hasyim Asy’ari membenarkan, bahwa korban sudah tidak sanggup lagi untuk dimintai transfer uang ke pelaku dan akhirnya korban di dampingi keluarga melaporkan kejadian ini ke Polsek bathin

Baca Juga :  Buka Lubuk Larangan: Dandim 0416/Bungo Tebo Ajak Warga Jaga Alam dan Lingkungan

Ditambahkan lagi oleh AKP Hasyim Asy’ari,” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal tiga enam delapan KUHP pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)

Tim Redaksi Infonegerijambi.com

You cannot copy content of this page