Tebo  

Polsek Sumay Gelar Jum’at Curhat di Desa Puntikalo

Avatar

TEBO – Polsek Sumay menggelar kegiatan Jumat Curhat di Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo- Jambi, Jumat (17/02/2023).

Dalam Jumat Curhat kali ini, Kapolsek Sumay Iptu Maryono Di dampingi anggota Babinkamtibmas Bripka Frengky WP Dan Bripka Raswan Putra Hadir juga dalam kegiatan tersebut Perangkat Desa dan tomas desa Puntikalo.

Pada kegiatan Jumat Curhat kali ini beberapa tokoh masyarakat dan warga yang langsung curhat kepada Kapolsek Sumay.

Baca Juga :  Kerajinan Anyaman Lidih Sawit Bakal Meramaikan Pameran Seni Rupa Presisi Jilid II Di Rumah Seni Budaya Presisi Tebo

Seperti yang diungkapkan Ustadz Lukman hakim,menyampaikan apresiasinya terhadap Polsek Sumay terkait dengan Kamtibmas yang sudah kondusif selain itu juga Menanyakan benar atau tidak berita penculikan anak yang berkembang di masyarakat.

“Saya menyampaikan keluhan warga kami yang menanyakan perihal berita penculikan anak yang berkembang di masyarakat ,” ujarnya.

Lain halnya dengan apa yang disampaikan oleh Ketua RT 05 Ngadio,”Saya menanyakan masalah dalam membuka lahan atau kebun bagaimana aturannya.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Pengeroyokan Mantan Ketum HMI cabang Tebo Sudah Masuk ke Tahap Penyelidikan

Sementara itu, Kapolsek Sumay, Iptu Maryono mengatakan jika pihaknya akan segera menindaklanjuti setiap masukan dan keluhan dari warga.

“Dengan giat Jum’at Curhat seperti ini, saya akan segera tindak lanjuti keluhan-keluhan masyarakat untuk terciptanya harkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Sumay,” ujar Kapolsek Sumay, Iptu Maryono.

Menjawab beberapa keluhan masyarakat yang disampaikan, Iptu Maryono langsung menjawabnya.

Baca Juga :  Konsolidasi Wartawan Tebo Resmi Layangkan Surat Aksi ke Polres, Protes Larangan Liputan oleh Plt Sekda

Perihal untuk laporan masalah penculikan anak di wilayah Hukum Polsek Sumay belum ada,intinya kita orang tua tetap waspada dan mengawasi anak-anak kita selalu memantau anak kita jangan panik berlebihan.

Sedangkan terkait aturan membuka lahan sudah jelas aturan hukumnya UU no.32 thn 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UU PP LH ) dg ancaman 15 thn dan 15 milyar.”

Salpandri (Andrey)