OPINI  

PENYELEWENGAN DANA DESA: MODUS, DAMPAK, DAN PENGAWASAN

Avatar
Ilustrasi.(INJ/Ist)

OPINI – Dana Desa (DD) merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah pedesaan. Setiap tahun, miliaran rupiah digelontorkan ke ribuan desa di seluruh Indonesia dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tidak sedikit oknum kepala desa (kades) yang justru memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  HMI Komisariat (P) Kehutanan menanggapi cuaca ekstrim di Provinsi Jambi

Modus Penyelewengan Dana Desa

Berdasarkan temuan aparat penegak hukum dan laporan masyarakat, ada beberapa modus yang sering digunakan oknum kades dalam menyalahgunakan Dana Desa:

1. Pembangunan Fiktif

Anggaran dicairkan untuk proyek pembangunan seperti jalan, jembatan, atau fasilitas umum, tetapi pekerjaan tidak pernah dikerjakan atau hanya sebagian kecil yang terealisasi.

2. Mark-up Anggaran

Baca Juga :  Presiden HIMSAK Tantang Cakada Kedepankan Politik Gagasan di Kerinci dan Sungai Penuh

Harga barang atau jasa dibuat lebih tinggi dari harga pasar, sehingga terdapat selisih dana yang masuk ke kantong pribadi.

3. Pengadaan Tidak Sesuai Spesifikasi

Barang yang dibeli tidak sesuai standar kualitas yang dianggarkan, sehingga mudah rusak dan tidak layak pakai.

4. Pemotongan Bantuan Langsung

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dipotong dengan alasan yang tidak jelas.

Baca Juga :  Analisis Pengamat Komunikasi Politik: Head to Head Dillah-MT vs Laza-Aris di Pilkada Tanjab Timur

5. Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi

Dana desa digunakan untuk membeli kendaraan, membiayai acara pribadi, atau perjalanan yang tidak berhubungan dengan program desa.

6. Kegiatan Pelatihan Palsu

Laporan kegiatan pelatihan atau sosialisasi dilengkapi dengan dokumentasi palsu, padahal kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan.

You cannot copy content of this page