Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Muarojambi Mandek, Pegawai Harap Ada Tindakan Tegas

Avatar

MUAROJAMBI – Dugaan korupsi berupa pungutan liar dan pemotongan dana TPP serta dana BOK oleh Kepala Puskesmas Kebun IX, Dewi Lestari, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di tangan aparat penegak hukum. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Rina Marlina, salah satu pegawai puskesmas, ke Polres Muarojambi pada Agustus 2023.

 

Dalam laporan tersebut, Rina menyebut bahwa setiap pegawai dipotong dana TPP sebesar Rp 60 ribu per bulan dan dana BOK sebesar 35 persen dari setiap kegiatan. Perintah pemotongan itu dilakukan oleh Kepala Puskesmas melalui Bendahara TPP dan BOK. Dengan jumlah pegawai sebanyak 55 orang, diperkirakan pungutan mencapai Rp 3,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan ASN di Kecamatan Tabir Induk: Respon DPRD Merangin dan Implikasi Hukum

 

“Tidak jelas apa alasannya, yang jelas setiap pegawai wajib dipotong. Ada yang bayar tunai, ada yang transfer,” ujar Rina. Ia menambahkan bahwa para pegawai merasa tertekan dan takut dipersulit dalam urusan pekerjaan jika tidak mengikuti perintah pimpinan.

 

Pasca laporan ke Polres Muarojambi, proses hukum pun berjalan. Beberapa saksi termasuk bidan desa telah diperiksa, dan Polres bahkan meminta audit investigasi kepada Inspektorat Muarojambi. Namun, hasil audit yang sangat krusial itu hingga kini belum diserahkan kepada penyidik.

Baca Juga :  Silahturahmi di Mendalo Darat, MBZ Disambut Ratusan Emak-emak

 

“Hasil audit itu mentok di Inspektorat. Jadi pihak Polres belum bisa menentukan apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak,” ujar Rina. Pemeriksaan oleh Inspektorat disebut telah dilakukan selama 15 hari sejak akhir Februari 2024, namun tak kunjung ada hasil yang disampaikan ke penyidik.

 

Terbaru, Rina menyebut dirinya telah menerima SP2HP ke-8 dari Polres Muarojambi pada 24 Maret 2025 lalu. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik berencana menggali keterangan dari ahli guna mendalami proses penyelidikan lebih lanjut. Namun lagi-lagi, proses tersebut terganjal oleh belum keluarnya hasil audit dari Inspektorat.

Baca Juga :  "Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Harkitnas ke-117 di Bungo"

 

Rina berharap aparat hukum dan pemerintah daerah bersikap tegas terhadap kasus ini. “Karena ini menyangkut hak pegawai dan sudah masuk kategori pungli yang merugikan. Saya harap ada tindakan tegas dari Inspektorat, Polres, bahkan Kepala Daerah,” tutupnya.***