Polsek Pelawan Singkut Ungkap Fakta di Balik Video Viral Pungli Sopir Truk

Avatar

SAROLANGUN – Kepolisian Sektor Pelawan Singkut kembali mengamankan sopir truk orange yang menjadi korban dalam video viral terkait pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Video tersebut sebelumnya beredar luas melalui akun Instagram Info Jambi pada tanggal 22 Januari 2025.

 

 

Sebelumnya, Polsek Pelawan Singkut telah menangkap Ramadan Nababan, pemeran pelaku pemerasan dalam video tersebut. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa video tersebut ternyata hasil rekayasa.

 

 

Sopir truk orange yang terlibat dalam video tersebut, Achmad Syaefuddin (43), warga Desa Warunggunung, Kecamatan Warung Gunung, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi Polsek Pelawan Singkut untuk memberikan pengakuan terkait perbuatannya.

Baca Juga :  Bakti Sosial Polsek Bhatin VIII: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan pada HUT Bhayangkara ke-78

 

 

Dalam keterangan kepada pihak kepolisian, Achmad mengakui bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa yang dibuat untuk tujuan tertentu. Pernyataan tersebut diperkuat melalui video klarifikasi yang dibuatnya pada Rabu, 23 Januari 2025.

 

 

“Saya, Achmad Syaefuddin, menyatakan bahwa saya adalah sopir truk dalam video tersebut, dan video itu adalah rekayasa yang saya buat. Tujuan saya adalah meminta uang jalan tambahan kepada bos saya,” ungkapnya dalam video klarifikasi.

 

 

Achmad menjelaskan bahwa ia meminta bantuan Ramadan Nababan, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban, untuk membuat video tersebut. Ia juga mengakui memberikan imbalan kepada Ramadan sebesar Rp50.000 sebagai balas jasa.

Baca Juga :  Warga Kompak Gotong-Royong Bersama Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Memasang Atap Seng MKC MI Nurul Falah

 

 

Pengakuan Achmad mengejutkan banyak pihak, terutama mengingat video tersebut sempat memicu reaksi luas dari masyarakat terkait isu pungli yang dianggap marak di jalur lintas Sumatera.

 

 

Ramadan Nababan, yang sebelumnya ditangkap atas dugaan pemerasan, ternyata hanya berperan sebagai pihak yang diminta untuk membantu dalam pembuatan video tersebut.

 

 

Kapolsek Pelawan Singkut, melalui keterangannya, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau dirugikan akibat tindakan tersebut.

Baca Juga :  Kejati Jambi Tahan Komisaris Utama PT PAL dalam Kasus Kredit Fiktif Rp105 Miliar

 

 

“Kami tetap mengimbau masyarakat agar tidak membuat informasi palsu atau rekayasa yang dapat meresahkan publik. Tindakan seperti ini memiliki konsekuensi hukum,” ujar Kapolsek.

 

 

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat tentang dampak negatif dari penyebaran informasi yang tidak benar. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap berbagai pihak.

 

 

Polsek Pelawan Singkut berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memanfaatkan platform tersebut untuk tujuan yang merugikan.

 

Humas Polres Sarolangun