BPJS  

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Avatar

INFONEGERIJAMBI.COM – Beredar informasi yang menyebutkan BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit dan hanya mampu menanggung sebagian biaya.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan komprehensif kepada penduduk Indonesia.

 

JKN menjamin ribuan jenis diagnosis penyakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, berdasarkan indikasi medis peserta.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 416-05/Muara Tebo, Sertu Wildan, Laksanakan Komsos di Desa Suo-Suo

 

BPJS Kesehatan juga menjamin biaya perawatan penyakit berbiaya mahal dan perawatan jangka panjang seperti cuci darah, kanker, dan diabetes.

 

JKN mencakup seluruh penduduk Indonesia, tanpa batasan usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia, dan tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan untuk pendaftaran.

 

Iuran JKN dihimpun dari seluruh penduduk dan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit, berdasarkan prinsip gotong royong.

Baca Juga :  Polres Tebo Laksanakan Program Pemeriksaan Stunting dan Pemberian Gizi Tambahan di Posyandu Anggrek 1, Desa Bedaro Rampak

 

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan ribuan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa bergantung pada domisili KTP.

 

BPJS Kesehatan bukan kompetitor asuransi swasta, tetapi dapat berkoordinasi untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang komplementer.

Baca Juga :  MI Nurul Falah yang Direhabilitasi TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Siap Difungsikan Kembali

 

Masyarakat yang mampu dapat melengkapi JKN dengan asuransi swasta untuk mendapatkan manfaat non-medis tambahan.

 

Keikutsertaan dalam JKN adalah wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

BPJS Kesehatan terbuka untuk bekerja sama dengan asuransi swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

 

 

REDAKSI

 

You cannot copy content of this page