400 Juta Lebih Dana Bos SMP Negeri 2 Tanjab Timur Jadi Sorotan

Avatar

TANJAB TIMUR – Kurangnya keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS dan terkesan tertutup sehingga menjadikan sulitnya akses publik dalam melakukan pengawasan. Guna memastikan hal itu, juga mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Mekanisme penyaluran dan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah tentunya sesuai dengan RKAS (Rencana Kebutuhan Anggaran Sekolah).

 

Yang menjadi sorotan Publik, adanya indikasi pihak sekolah tidak menerpakan Undang – Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, terlihat dilingkup Sekolah tidak ditemukan papan informasi pengunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) diduga dengan alasan karna sudah ada intrusi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK – RI) hal ini disampikan oleh PLT kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tajab Timur yang berada dikecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, saat ditemui disekolah beberpa hari yang lalu.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-78

 

Bahkan Kepsek, sa’at dikonfirmasi melalui via WhatsApp 09/01/2025 mengenai rincian dana BOS yang iya kelolah malah meminta awak media mecari digoogle.

 

Berdasarkan sumber data yang dihimpun oleh awak media SMP Negeri 2 Tanjab Timur, pada tahun 2024 memiliki Murid sebanyak 388 Siswa/i dengan pencairan tahap 1 menerima total dan BOS Rp 179.959.000, Pada tanggal 17 Januari 2024.

Dengan rincian kegitan.

1. penerimaan peserta didik baru Rp 1.850.000.

Baca Juga :  Pererat Sinergi, Kapolres Tebo Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Rumah Seni Presisi

2. pengembagan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 430.000.

3.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 84.120.000.

4.pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 9.090.100.

5.pelaksanaan administrasi kegitan satuan pendidik Rp30.242.000.

6. Pengembagan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp4.060.000.

7. Layanan daya dan jasa Rp11.444.900.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp3.579.000.

9. Pembayaran honor Rp35.150.000.

 

Masi berdasarkan suber data yang dihimpun, pencarian tahap 2 yang tersalurkan pada tanggal 09 Agustus 2024, dengan rincian kegiatan yang didanai oleh BOS.

1. Penerimaan peserta didik baru Rp5.512.700

2. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp97.931.300

3. Pelaksanaan kegiatan evaluasi/ asesmen pembelajaran dan bermain Rp3.070.000

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Merangin, Empat Rumah Rusak Parah

4. Pelaksanaan administrai kegiatan satuan pendidik Rp23.689.000

5. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp5.560.000

6. Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp20.825.000

7. Pembayaran honor Rp25.800.000.

Dengan total dana Rp222.275.000.

 

Kepala Bidang SMP Dinas pendidikan Tanjung Jabung Timur Joko Purnomo,ST sa’at ditemui, mengatakan data yang dihimpun oleh awak media diharuskan sama dilingkup sekolah karna itu data dari kementrian Pendidikan.

“Seharusnya sama karana itu sesuai dengan aturan bukan Saya yang mengatakan tapi aturan yang mengharuskan sama, karna itu sudah melalui audit, dan itulah data dari kementrian. Ucap Kabid SMP kamis 09/01/2025.

 

Salaming

You cannot copy content of this page