Kasat Pol PP Bungo Beri Kesaksian Terkait Dugaan Pelanggaran UU Pers Nomor 40 TH 1999 Di Polres Bungo

Avatar

Infonegerijambi.com, Muara Bungo – Laporan Azroni Cs terkait dugaan menghalangi tugas jurnalis oleh oknum manajemen Pegasus terus bergulir. Giliran Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) yang dipanggil Penyidik Polres Bungo untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (19/9/2023).

Kepada wartawan, Kasat Pol PP Bungo, Khaidir Yusuf membenarkan ihwal pemanggilan dirinya sebagai saksi. “Ya, tadi saya datang langsung didampingi Kabid Ikhwan Syam.” diakuinya.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 0416/Bute Lembur Penuhi Target Program

Di Polres Bungo, dia mengaku dimintai keterangan seputar laporan yang dilayangkan Azroni CS. Kata dia, sifat pemanggilan hanya sebatas saksi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Azroni, Abdul Fatah, SH mengaku juga akan menyambangi Polres Bungo guna menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diminta penyidik.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Merangin Amankan Seorang Tersangka Beserta 1 (Satu) Unit Mobil Carry Berisi 16 Galon/Jerigen BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

“Ya, secepatnya saya bersama rekan-rekan dijadwalkan akan menyerahkan bukti-bukti tambahan dan menyambangi Polres Bungo,” katanya.

“Pada intinya, kami yakin dan percaya penyidik bekerja dalam track dan sesuai dengan undang-undang. Kami lihat penyidik sangat-sangat profesional,” ungkap pria yang memiliki ciri khas rambut gondrong belakang ini.

Baca Juga :  Satgas Kesehatan TMMD Ke-123 Kodim 0416/Bute Dor to Door Keliling Pengobatan Gratis

Untuk diketahui bersama, bahwa mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta.
(Khefin)