Ekobis – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengingatkan nasabah untuk memastikan rekening tabungan maupun giro tetap digunakan secara berkala. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya BRI meningkatkan keamanan pengelolaan rekening sekaligus memberikan perlindungan kepada nasabah.
Penyesuaian status rekening tersebut mulai berlaku efektif 10 Mei 2026, sejalan dengan penerapan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Dalam ketentuan tersebut, rekening tabungan dan giro dikelompokkan berdasarkan aktivitas penggunaannya menjadi tiga status, yaitu Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant.
Klasifikasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas transaksi nasabah, tetapi juga menjadi bagian dari langkah penguatan tata kelola perbankan. Dengan adanya pengelompokan status rekening, bank dapat melakukan pengelolaan rekening secara lebih teratur sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan rekening.
Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, mengatakan pihaknya terus memastikan layanan perbankan dapat digunakan masyarakat secara aman dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan regulator.
βBRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,β kata Hakim.




