JAMBI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Provinsi Jambi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Jambi berhasil mengungkap 23 kasus PETI dengan menetapkan 50 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang emas ilegal akan terus dilakukan karena aktivitas tersebut berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, terutama pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari.
“Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus kami lakukan secara konsisten. Tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Dari 23 perkara yang ditangani, sebanyak 10 kasus masih dalam tahap penyidikan. Sementara 13 perkara lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses persidangan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas seberat 2.572,96 gram, 10 unit alat berat, satu unit mobil, dua unit mesin dompeng, serta uang tunai sebesar Rp108 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari melakukan penambangan tanpa izin, mengoperasikan alat berat dan mesin dompeng secara ilegal, hingga mengolah hasil tambang tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Polda Jambi mencatat sedikitnya lima daerah masih menjadi fokus pengawasan karena rawan aktivitas PETI, yakni Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo. Di wilayah-wilayah tersebut, aparat akan terus meningkatkan patroli serta penindakan bersama instansi terkait guna menekan praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung.




