SAROLANGUN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun, kian hari semakin marak dan menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (3/5/2026), terlihat sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi melakukan penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya tanda-tanda penindakan, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dari pihak berwenang.
Dari informasi yang dihimpun, kegiatan penambangan tersebut diduga milik seseorang berinisial SG. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi kepemilikan maupun legalitas aktivitas tersebut.
Keberadaan PETI ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan lahan di sekitar lokasi tambang.
Masyarakat setempat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas PETI yang dinilai semakin tidak terkendali.
Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan resmi maupun keterangan dari pihak terkait mengenai aktivitas PETI di Desa Tanjung Gagak tersebut.***




