Panitia Ikuti Aturan Terbaru, Tes Tambahan Pilkades Betung Berdarah Timur Digelar

Avatar

TEBO – Delapan calon Kepala Desa Betung Berdarah Timur mengikuti tes tambahan yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Jumat (24/04/2026). Tes tambahan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut aturan terbaru dalam tahapan pemilihan kepala desa.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala DPMD Kabupaten Tebo Abdul Malik, Sekretaris DPMD, Kabid Pemdes, Camat Tebo Ilir, Kasat Binmas Polres Tebo beserta jajaran, Kapolsek Tebo Ilir bersama tim, Kapolsek Tebo Tengah bersama tim, Ketua Panitia Pilkades Betung Berdarah Timur, anggota BPD, serta delapan calon kepala desa peserta seleksi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, SE.M.Si Hadiri Rapat Koordinasi Tim PAKEM Tahun 2025

Adapun delapan calon kepala desa yang mengikuti tes tambahan yakni Reli Saputra, Ali Amin, Maspen, Eli Krisnawati, Datni, Taufik, Saprido dan Wiranto.

Kepala DPMD Kabupaten Tebo Abdul Malik mengatakan, tes tambahan tersebut merupakan salah satu tahapan sesuai amanat peraturan pemerintah terbaru guna menentukan lima calon kepala desa yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Luncurkan Semangka Tebo dan Lentera Desa, Perusahaan Salurkan CSR untuk Pekerja Rentan

“Tambahan tes ini salah satu tahapan sesuai amanat peraturan pemerintah terbaru. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemendagri, jumlah calon harus lima orang, maka dilakukan seleksi tambahan hari ini,” ujar Abdul Malik.

Ia menjelaskan, tes tambahan terdiri dari 100 soal pilihan ganda yang dikerjakan seluruh calon. Hasil tes langsung diumumkan setelah dilakukan koreksi oleh panitia. DPMD, kata dia, hanya memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sesuai permintaan panitia desa.

Baca Juga :  Peringati Idul Adha 1446 H, Wabup Tebo Sholat Bersama Masyarakat di Masjid Agung

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Betung Berdarah Timur, Fika, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan konsultasi dan koordinasi ke Jakarta bersama DPMD Kabupaten Tebo. Dari hasil konsultasi tersebut diputuskan bahwa proses seleksi harus tetap mengacu pada regulasi terbaru.