Kelangkaan Gas 3 Kg, DPRD Tebo Minta Perusahaan dan Pejabat Beralih ke Non-Subsidi

Avatar
Dimas Cahya Kusuma,.SH,.MH, Ketua Komisi III DPRD Tebo. (INJ/Ist)

TEBO – Sudah beberapa pekan ini, gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Tebo langka dan sangat dikeluhkan masyarakat. Kalaupun ada, dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kondisi ini ternyata tak luput dari perhatian DPRD Kabupaten Tebo.

Melalui Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengimbau perusahaan-perusahaan serta para pejabat di Kabupaten Tebo agar tidak menggunakan gas elpiji subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut.

Baca Juga :  Tempuh Ratusan Kilometer Menembus Belantara Hutan, Dandim 0416/Bute Cek Kesiapan Instrumen Mitigasi Karhutla

Menurut Dimas, gad elpiji 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah yang secara regulasi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro.

Karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran agar tidak memicu kelangkaan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan dan para pejabat di Kabupaten Tebo agar menggunakan elpiji non-subsidi. Gas 3 kilogram adalah hak masyarakat kecil dan tidak selayaknya digunakan oleh pihak yang secara ekonomi mampu,” tegas Dimas, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Terima Masukan DPRD soal Pertanggungjawaban Anggaran 2024

Sebagai mitra kerja Pertamina dan sektor migas, kata dia, Komisi III DPRD Tebo juga akan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penyaluran elpiji subsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Area Tambang PT A4 dan Perkebunan Sawit milik Darmo Phang

Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Tebo, Liga Marisa, menambahkan bahwa imbauan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Dijelaskan dia, sesuai Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, elpiji 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi rumah tangga serta usaha mikro.